Pemerkosaan dalam Perspektif Hukum Islam
Pengertian Pemerkosaan
Pemerkosaan berasal dari kata Perkosa,
yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti paksa, gagah, kuat dan perkasa.
Memperkosa adalah berarti menundukkan dengan cara kekerasan, menggagahi,
melanggar, menyerang dengan kekerasan.
Menurut Suryono Ekatama (Suryono Ekatama Dkk, 2001:99)
pemerkosaan adalah perbuatan hubungan kelamin yang dilakukan seorang pria
terhadap seorang wanita yang bukan isterinya atau tanpa persetujuannya,
dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman
lainnya.
Pemerkosaan
juga merupakan suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang
terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk
melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis,
anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara
paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Organisasi Kesehatan Dunia
mengartikan pemerkosaan sebagai "penetrasi vagina atau anus dengan
menggunakan penis, anggota-anggota tubuh lain atau suatu benda -- bahkan jika
dangkal -- dengan cara pemaksaan baik fisik atau non-fisik." Mahkamah
Kejahatan Internasional untuk Rwanda tahun 1998 merumuskan pemerkosaan sebagai invasi
fisik berwatak seksual yang dilakukan kepada seorang manusia dalam keadaan atau
lingkungan yang koersif[1].
Pemerkosaan
dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual
dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh
fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina),
baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam[2].
Dalil untuk itu adalah Alquran dan Sunnah.
Dalil Alquran antara lain firman Allah SWT (artinya), ”Barang siapa yang
dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS
Al An’aam [6] : 145).
Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah
oleh Ali bin Abi Thalib ra di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab ra untuk
membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala,
demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan[3].
Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi SAW,
”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa,
dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani dari Tsauban RA.
Imam Nawawi berkata, “Ini hadits hasan”)[4].
Jika seorang wanita disetubuhi secara paksa,
maka tidak ada hukuman had baginya, sesuai ayat, “Tetapi barangsiapa terpaksa,
bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada
dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah :173). Tidak ada seorang ulama pun yang
menyelisihinya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang wajibnya mahar baginya.
Malik dan Asy-Syafi’i berpendapat wajibnya mahar baginya, sedangkan menurut Abu
Hanifah, tidak wajib mahar baginya[5].
Orang yang menjadi korban pelacuran adalah orang
yang dipaksa melakukan pelacuran atau orang yang menjadi korban perkosaan,
terhadap mereka dapat ditentukan hak ganti kerugian berdasarkan ta’zir.
Ta’zir menurut bahasa berarti larangan,
pencegahan, menegur, mencela, dan memukul[6].
Secara syar’I ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan (bentuk dan
jumlahnya) yang wajib dilaksanakan terhadap segala maksiat yang tidak termasuk
hudud dan kafarat, baik pelanggaran itu menyangkut hak Allah maupun hak
pribadi. Ulama fikih juga mengartikan ta’zir dengan ta’dib (pendidikan)[7].
Fathi ad-Durani (Guru Besar Fikih di
Universitas Damaskus, Suriah) mendefinisikan ta’zir adalah “hukuman yang
diserahkan kepada penguasa untuk menentukan bentuk dan kadarnya sesuai dengan
kemashlahatan yang menghendaki dan tujuan syarak dalam menetapkan hukum, yang
ditetapkan pada seluruh bentuk maksiat. Perbuatan maksiat dapat berupa
meninggalkan perbuatan wajib, atau mengerjakan perbuatan yang dilarang, yang
semuanya tidak termasuk dalam kategori hudud dan kafarat, baik yang berhubungan
dengan hak Allah swt, berupa gangguan terhadap masyarakat umum, keamanan
mereka, serta perundang-undangan yang berlaku, maupun yang terkait dengan hak
pribadi.[8]
Faktor
Penyebab terjadinya Pemerkosaan
Faktor penyebab terjadinya pemerkosaan[9]
adalah :
a. Adanya dorongan seksual yang tidak terkendali
dengan baik.
b. Ada budaya patriarki yang
beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang
lemah.
c. Akibat pengaruh tontonan dan bacaan
yang mendorong orang untuk berperilaku seksual (Melihat atau menonton
Pornographi dan Pornoaksi).
d. Pengaruh obat-obatan terlarang.
Secara umunya faktor pemerkosaan itu terjadi
apabila dilihat dari motif pelakunya adalah :
·
Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu
birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling
mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang
terdekat lainnya.
·
Sadistic Rape, Pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan
merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. Namun, mendapatkan
kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam
hubungan seksual secara normal
·
Anger Rape, Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada
korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. Namun,
sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
·
Domination Rape, Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan
pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. Misalnya pemerkosaan
majikan terhadap pembantunya.
·
Exploitation Rape, Pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban
terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa kasus ini terjadi
tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. Contohnya atasan terhadap
bawahanya, majikan terhadap pembantunya.
Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan bisa
dipengaruhi oleh faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan
kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang[10].
Macam-Macam Pemerkosaan
Adapun macam-macam[11]
pemerkosaan sebagai berikut :
a. Pemerkosaan saat berkencan.
Pemerkosaan saat berkencan adalah
hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah
kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan
pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
b. Pemerkosaan dengan obat
Banyak obat-obatan digunakan oleh
pemerkosa untuk membuat korbannya tidak sadar atau kehilangan ingatan.
c. Pemerkosaan massal
Pemerkosaan massal terjadi bila
sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan
melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal
diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang[12].
d. Pemerkosaan terhadap anak-anak
Jenis pemerkosaan ini adalah
dianggap hubungan sumbang bila dilakukan oleh kerabat dekat, misalnya orangtua,
paman, bibi, kakek, atau nenek. Diperkirakan 40 juta orang dewasa di AS, di
antaranya 15 juta orang adalah korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.
g. Pemerkosaan dalam perang
Dalam perang, Pemerkosaan sering
digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka.
Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin
militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.
h. Pemerkosaan oleh suami/istri
Pemerkosaan ini dilakukan dalam
pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi
karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam
kenyataannya, banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks.
Beberapa teknik metode modus
kejahatan pemerkosaan[13]
sebagai berikut :
1. Memberi obat bius agar tidak
sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar
tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak
sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau
melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar
korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur
bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk
setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat
yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu
atau dijanjikan sesuatu, dan lain-lain.
Hukuman
bagi Pemerkosa
Hukum Islam
untuk kasus pemerkosaan ada dua:
1. Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Beberapa pendapat ulama mengenai hukuman bagi
pemerkosa, yaitu sebagai berikut:
- Imam Malik berpendapat yang sama dengan Imam Syafi’i dan Imam Hanbali. Yahya (murid Imam Malik) mendengar Malik berkata, bahwa :
- Imam Malik berpendapat yang sama dengan Imam Syafi’i dan Imam Hanbali. Yahya (murid Imam Malik) mendengar Malik berkata, bahwa :
·
Apa yang dilakukan di
masyarakat kita mengenai seseorang yang memerkosa seseorang wanita, baik
perawan atau bukan perawan, jika ia wanita yang merdeka, maka pemerkosa harus
membayar maskawin dengan nilai yang sama dengan seseorang seperti dia.
·
Jika wanita tersebut adalah
budak, maka pemerkosa harus membayar nilai yang dihilangkan
·
Hadd (sanksi) hukuman dalam
kasus-kasus semacam ini diterapkan kepada pemerkosa, dan tidak ada hukuman yang
diterapkan bagi yang diperkosa.
·
Jika Pemerkosa adalah
budak, maka itu menjadi tanggung jawab tuannya kecuali ia menyerahkannya.[14]
-
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki
mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak),
berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. “Dalil
pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua
kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan
hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk[15].
- Pemerkosa
dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i,
Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia
berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar’.
- Menurut
Imam Syafi’I dan Imam Hanbali bahwasanya Barangsiapa yang memerkosa wanita,
maka ia harus membayar mahar misil[16].
2. Pemerkosaan
dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang berarti :
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, Ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh.
2. Disalib.
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang, saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Ibnu
Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak
pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti yang jelas, yang mengharuskan
ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya.
Akan tetapi, jika tidak terdapat dua
hal di atas maka dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had). Adapun
terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar
diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya
atau permintaan tolongnya[17].”
Syeikh
Muhammad Shalih Munajid memberikan penjelasan untuk keterangan Ibnu Abdil Bar
di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat
hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi,
maka (diberlakukan) pengadilan ta’zir (selain hukuman had), yang bisa membuat
dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya[18].”
Tindak perkosaan pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw, seperti yang
terungkap dalam sebuah teks hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Abu
Dawud[19], dari sahabat Wail bin Hujr ra :
Dawud[19], dari sahabat Wail bin Hujr ra :
"Suatu hari, ada seorang perempuan pada masa Nabi Saw yang keluar
rumah
hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: "Lelaki itu telah memperkosa saya". Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: "Ya, ini orangnya". Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: "Ya Rasul, saya yang melakukannya". Rasul berkata kepada perempuan: "Pergilah, Allah telah mengampuni kamu". Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: "Rajamlah". Kemudian berkata: "Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima".
hendak melakukan shalat di masjid. Di tengah jalan, ia dijumpai seorang laki-laki yang menggodanya, dan memaksanya (dibawa ke suatu tempat) untuk berhubungan intim. Si perempuan menjerit, dan ketika selesai memperkosa, si laki-laki lari. Kemudian lewat beberapa orang Muhajirin, ia mengarahkan: "Lelaki itu telah memperkosa saya". Mereka mengejar dan menangkap laki-laki tersebut yang diduga telah memperkosanya. Ketika dihadapkan kepada perempuan tersebut, ia berkata: "Ya, ini orangnya". Mereka dihadapkan kepada Rasulullah Saw. Ketika hendak dihukum, si laki-laki berkata: "Ya Rasul, saya yang melakukannya". Rasul berkata kepada perempuan: "Pergilah, Allah telah mengampuni kamu". Lalu kepada laki-laki tersebut Nabi menyatakan suatu perkataan baik (apresiatif terhadap pengakuannya) dan memerintahkan: "Rajamlah". Kemudian berkata: "Sesungguhnya ia telah bertaubat, yang kalau saja taubat itu dilakukan seluruh pendudukan Madinah, niscaya akan diterima".
Pemerkosa memang dihukum pada masa Nabi Saw, dan korban perkosaan
dilepaskan dengan harapan akan memperoleh ampunan dari Allah Swt. Pada saat
itu, hukuman pemerkosaan yang dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan,
sama persis dengan hukuman perzinaan, yang tidak dilakukan dengan pemaksaan
dan kekerasan. Karena itu, mayoritas ulama hadits dan ulama fiqh menempatkan
tindak perkosaan sama persis dengan tindak perzinaan. Hanya perbedaannya,
dalam tindakan perzinaan kedua pelaku harus menerima hukuman, sementara dalam
tindak perkosaan hanya pelaku pemerkosa yang menerima hukuman, sementara
korban harus dilepas. Tetapi ancaman hukuman terhadap kedua kasus tersebut
adalah sama.
dilepaskan dengan harapan akan memperoleh ampunan dari Allah Swt. Pada saat
itu, hukuman pemerkosaan yang dilakukan dengan cara paksa dan kekerasan,
sama persis dengan hukuman perzinaan, yang tidak dilakukan dengan pemaksaan
dan kekerasan. Karena itu, mayoritas ulama hadits dan ulama fiqh menempatkan
tindak perkosaan sama persis dengan tindak perzinaan. Hanya perbedaannya,
dalam tindakan perzinaan kedua pelaku harus menerima hukuman, sementara dalam
tindak perkosaan hanya pelaku pemerkosa yang menerima hukuman, sementara
korban harus dilepas. Tetapi ancaman hukuman terhadap kedua kasus tersebut
adalah sama.
Jika seorang
perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah
diperkosa oleh seorang laki-laki, akan tetapi sebenarnya dia telah melakukan qadzaf
(tuduhan zina) kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat
berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb:
Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti
(al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau
jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina,
yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati
jika dia muhshan[20].
Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai
bukti (al bayyinah) perkosaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu, jika
laki-laki yang dituduh memerkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari
zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh
zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur :
4. Adapun jika laki-laki yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan
orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat
dijatuhi hukuman menuduh zina[21].
Dampak Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek dampak buruk
pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga akhirnya
menyebabkan gangguan jiwa
B. Cidera atau mengalami luka-luka
akibat penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan
hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau
homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikenal
sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah
tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang
lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat
tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci
pihak keluarga dan masyarakat
K. Merusak mental seorang anak
karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus
melakukan hubungan seks pranikah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun
sebagai PSK untuk mendapatkan uang
N. Terkena penyakit menular seksual
yang berbahaya, dan lain-lain.
Dilihat dari besarnya efek yang dapat
ditimbulkan dari pemerkosaan[22],
seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuman yang sangat berat dan membuat
jera seperti dicambuk, hukuman seumur hidup, dicap seperti PKI, dan lain
sebagainya. Namun, orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang
sama beratnya jika berbohong telah diperkosa.
No comments:
Post a Comment